Legalitas DCL Indonesia

PT. DCL Indonesia sudah mendapatkan legalitas untuk menjalan usaha di indonesia, yaitu dengan adanya SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung) dari Deperindag RI. Ini menjawab kekhawatiran sebagian calon member akan legalitas DCL di indonesia. SIUPL DCL bernomor : 2149.

Legalitas ini sangat penting di ketahui agar setiap member mengetahui bahwa DCL sudah mendapatkan izin usaha dari pemerintah (Deperindag) melalui SIUPL, bukan dari suatu Asosiasi.

Produk-produk DCL juga sudah terdaftar di Depkes dan mendapatkan sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (POM MUI).

Demikian Terima kasih

Leave a Reply